Saat ini tengah dilakukan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, yang berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di Area seluas 120 ha tersebut, terdapat dua zona yang integrasi yaitu zona pariwisata dan pengembangan teknologi.
Selanjutnya dilakukan kerjasama pengembangan lembaga pendidikan, antara Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) dengan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU pada Senin (24/08) di kampus Institut Teknologi Telkom Surabaya Jalan Ketintang No.156 Surabaya. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dwi S. Purnomo selaku Ketua YPT dan David Santoso selaku Direktur Utama PT. Intelegensia Grahatama (Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari).
“Tentunya kami menyambut baik Kerjasama ini, hal ini sejalan dengan cita-cita kami, untuk membangun dunia pendidikan digital guna mencerdaskan anak bangsa sehingga dapat membangun Indonesia di masa depan,”ucap Ketua YPT.
Selain bersama YPT, Kerjasama KEK juga dilaksanakan dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Politeknik Malang, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
MoU bersama YPT khususnya mengenai pengembangan pendidikan sekolah dan institusi vokasi digital bertaraf internasional. Seperti diketahui bahwa lembaga pendidikan vokasi YPT menjadi salah satu yang terbaik, telah menghasilkan lulusan-lulusan yang berkerja di berbagai bidang.
Ruang Lingkup Kerjasama dengan YPT mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelatihan, penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, baik bagi pengajar maupun umum serta pelaksanaan sertifikasi keahlian, pengembangan kurikulum yang berbasis industri, penyelenggaraan kelas kerja sama berbasis industri, pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkuliahan, penyaluran tenaga kerja terampil dan kompeten ke dunia usaha.
“Semoga Kerjasama ini dapat terjalin dengan baik, dan menjadi warna baru bagi dunia pendidikan di Jawa Timur khususnya. Dan semakin meningkatkan layanan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,”tuturnya.
KEK Singhasari ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Selanjutnya diturunkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/305/KEP/35.07.013/2020 tentang Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari di Kabupaten Malang. KEK Singhasari merupaka KEK ke-13 yang akan beroperasi setelah sebelumnya 12 KEK telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan bidang kekhasan masing-masing. (Purel/YPT)